You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rencana Penutupan 4 Perlintasan KA Terus Dimatangkan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Rencana Penutupan 4 Perlintasan Sebidang KA Dimantapkan

Rencana penutupan empat perlintasan sebidang kereta api (KA) di DKI Jakarta, terus dimantapkan. Untuk membahas teknis pelaksanaan, akan diselenggarakan rapat bersama antara Dirjen Perkeretaapian, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya pada Selasa (14/3) mendatang.

Dalam rapat itu dibahas timeline dan kebutuhannya. Sebab, penutupan akan terkait rekayasa lalu lintas

Kempat perlintasan sebidang yang akan ditutup yakni, perlintasan di Jl Pejompongan I, perlintasan Pasar Minggu, perlintasan TB Simatupang, dan perlintasan Pondok Kopi atau Penggilingan.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan, rencana penutupan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam rangka menjaga keselamatan.

Rekayasa Lalin Diberlakukan Saat Pembangunan FO Bintaro

"Dalam rapat itu dibahas timeline dan kebutuhannya. Sebab, penutupan akan terkait rekayasa lalu lintas," kata Sigit, Kamis (9/3).

Rekayasa lalu lintas, sambung Sigit, tidak hanya terkait penempatan petugas. Tapi, juga dibutuhkan rambu lalu lintas dan alat pemberi isyarat lalu lintas.

"Harus dikaji dulu, baru ditetapkan timeline hingga kebutuhan teknisnya seperti apa," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati